PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

31-12-2024 /
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

 

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

 

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.

 

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

 

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

 

Dasco melanjutkan poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

 

"Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ucap Dasco.

 

Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.

 

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," kata Dasco.

 

Dasco mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.

 

"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025," kata Dasco. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Ancaman OPM Tolak MBG Tak Bisa Ditoleransi
07-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa ancaman yang dilontarkan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka...
Dasco Ungkap Komisi X Siap Panggil Menteri Pendidikan, Atasi Kisruh SNBP
07-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur prestasi...
Revisi Tatib DPR Fokus Kuatkan Fungsi Pengawasan, Bukan Evaluasi Lembaga Lain
07-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) yang tengah dibahas baru-baru...
Tak Ada Pemotongan Gaji ke-13 ASN
07-02-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Keuangan Indonesia memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan. Hal ini...